Akuntansi Sektor Publik EKSI4207 - Regulasi Akuntansi Sektor Publik Di Indonesia

Related image 
Regulasi akuntansi sektor publik di Indonesia merupakan dasar hukum yang menjamin terlaksananya hak dan kewajiban dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sejalan dengan UUD 1945. Adapun regulasi yang mengatur keuangan negara diantaranya:

1. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
4. UU No. 32 dan 33 Tahun 2005 tentang Otonomi Daerah
Dan lain-lain

Dengan adanya dasar aturan yang jelas, otoritas pelaksana keuangan, pejabat maupun pemeriksa keuangan memiliki koridor yang jelas untuk melakukan pengelolaan keuangan serta menilai kewajaran pelaksanaan pelayanan publik, terutama dalam aspek keuangan sehingga bisa memaksimalkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Selain itu, diharapkan agar pengelola keuangan negara dan pemberi layanan publik bisa senantiasa diawasi demi mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang adil dan bijaksana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Operasi EKMA4215 - Cara Menyusun Strategi Bersaing

Manajemen Operasi EKMA4215 – Strategi SDM Yang Melekat Dalam Organisasi Sulit Ditiru Oleh Organisasi Lain

Tugas Akhir Program EKSI4500 : Perbedaan Antara Auditing Dengan Jasa Assurance