Akuntansi Sektor Publik EKSI4207 - Regulasi Akuntansi Sektor Publik Di Indonesia
Regulasi akuntansi sektor publik di Indonesia merupakan dasar hukum
yang menjamin terlaksananya hak dan kewajiban dalam perencanaan,
pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sejalan dengan UUD
1945. Adapun regulasi yang mengatur keuangan negara diantaranya:
1. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
4. UU No. 32 dan 33 Tahun 2005 tentang Otonomi Daerah
Dan lain-lain
Dengan adanya dasar aturan yang
jelas, otoritas pelaksana keuangan, pejabat maupun pemeriksa keuangan
memiliki koridor yang jelas untuk melakukan pengelolaan keuangan serta
menilai kewajaran pelaksanaan pelayanan publik, terutama dalam aspek
keuangan sehingga bisa memaksimalkan kualitas pelayanan yang diberikan
kepada masyarakat. Selain itu, diharapkan agar pengelola keuangan negara
dan pemberi layanan publik bisa senantiasa diawasi demi mewujudkan
pengelolaan keuangan negara yang adil dan bijaksana.
Komentar
Posting Komentar