Akuntansi Sektor Publik EKSI4207 - Laporan Keuangan Keuangan Desa
Kepala desa
menyampaikan kepada Bupati /Walikota setiap akhir tahun anggaran laporan yang
meliputi dua laporan keuangan keuangan desa yaitu:
a. Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan. Laporan ini berisi jumlah anggaran dan
realisasi dari pendapatan,belanja, dan pembiayaan dari pemerintah desa yang
bersangkutan untuk tahun anggaran tertentu.
• Merupakan
bagian tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
• Diinformasikan
kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses
oleh masyarakat.
• Disampaikan
kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.
b. Laporan
Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan
Laporan yang
berisi posisi aset lancar, aset tidak lancar, dan kewajiban pemerintah desa per 31 Desember tahun tertentu.
Referensi: http://www.keuangandesa.com/2015/05/siklus-keuangan-desa/
http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2016/08/Pedoman-Asistensi-Akuntansi-
Keuangan-Desa-IAI-KASP-2015.pdf
Komentar
Posting Komentar