Akuntansi Sektor Publik EKSI4207 - Penyebab Akuntansi Sektor Publik Tertinggal Dari Akuntansi Sektor Bisnis
Akuntansi sektor publik di Indonesia jauh tertinggal dibandingkan
dengan akuntansi bisnis. Hal yang paling terlihat adalah akuntansi
bisnis berusaha untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya sehingga
secara aktivitas bisnis lebih kompleks dan beragam. Keputusan dalam
perusahaan diputuskan bersama dalam rapat pemilik saham, pimpinan
direksi, komisaris, dan pihak manajemen sehingga strategi bisnis lebih
tepat guna. Semua pihak merasa terlibat dan merasa memiliki perusahaan,
melakukan fungsi pengawasan sehingga akuntansi bisnis bisa berkembang
lebih pesat dan lebih maju. Regulasi yang dikeluarkan pun lebih
revolusioner seiring dengan berkembangnya zaman.
Hal ini berbeda dengan akuntansi sektor publik yang mana baru banyak
berkembang setelah reformasi. Aturan yang telah disahkan antara lain UU
No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan UU No 15 tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu juga ada PSAK 45 tentang
Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba yang disahkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan pada tanggal 8 April 2011. Aktivitas bisnis sektor
publik utamanya melayani masyarakat tanpa motif mencari keuntungan dan
decision making pun sudah dilakukan secara formal sesuai dengan
keputusan organisasi, sehingga semangat untuk melakukan inovasi pun
sangat rendah. Masyarakat pun tidak memiliki kesadaran fungsi pengawasan
mulai dari perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan sehingga
masyarakat hanya melaksanakan fungsi sebagai pengguna layanan saja.
Pengelolaan dana masyarakat tidak disupervisi dengan semestinya sehingga
praktik akuntansi sektor publik belum bisa profesional dan transparan.
Komentar
Posting Komentar