Auditing I EKSI4308 - Jenis Dan Keandalan Informasi Penguat Yang Tersedia Bagi Auditor

Bukti audit yang mengandung laporan keuangan terdiri dari data akuntansi dan semua informasi penguat yang tersedia bagi auditor. Jenis informasi penguat yaitu: 

      Bukti Fisik
Bukti fisik adalah bukti audit yang diperoleh dengan cara inspeksi atau perhitungan aktiva berwujud. Pengamatan fisik terhadap suatu aktiva merupakan cara untuk mengidentifikasi sesuatu yang diperiksa, untuk menentukan kuantitas, dan merupakan suatu usaha untuk menentukan mutu atau keaslian kekayaan tersebut. 

      Bukti Dokumenter
Bukti dokumenter adalah bukti yang terbuat dari kertas bertuliskan huruf dan atau angka atau symbol-simbol yang lain. Menurut sumbernya, bukti dokumenter dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:
a.       Bukti yang dibuat oleh pihak luar yang bebas yang dikirimkan langsung kepada auditor.
b.      Bukti yang dibuat pihak luar yang bebas yang disimpan dalam arsip klien.
c.       Bukti yang dibuat dan disimpan dalam organisasi klien. 

      Perhitungan Sebagai Bukti
Perhitungan yang dilakukan sendiri oleh auditor, dapat berupa:
1.    Footing, yaitu pembuktian ketelitian penjmlahan vertikal.
2.    Cross-footing, yaitu pembuktian ketelitian penjumlahan horizontal.
3.    Pembuktian ketelitian perhitungan biaya depresiasi.
4.    Pembuktian ketelitian penentuan taksiran kerugian piutang usaha, laba per saham yang beredar, taksiran pajak perseroan, dan lain-lain. 

      Bukti Lisan
Dalam rangka mengumpulkan bukti, auditor banyak meminta keterangan secara lisan dari klien terutama para manajer. Jawaban lisan yang diperoleh dari permintaan keterangan tersebut merupakan tipe bukti lisan. 

      Perbandingan
Untuk menentukan akun atau transaksi yang akan dipisahkan guna penyelidikan yang lebih intensif, auditor melakukan analis terhadap perbandingan setiap aktiva, utang, penghasilan, dan biaya dengan saldo yang berkaitan dalam tahun sebelumnya. 

      Bukti dari Spesialis 

Spesialis adalah seorang atau perusahaan yang memiliki keahlian atau pengetahuan khusus dalam bidang selain akuntansi dan auditing. Pada umumnya spesialis yang digunakan oleh auditor bukan orang atau perusahaan yang mempunyai hubungan dengan klien. Penentuan persyaratan keahlian dan nama baik spesialis sepenuhnya berada ditangan auditor. Jika auditor menerima hasil penemuan spesialis sebagai bukti audit yang kompeten, hasil kerja spesialis tersebut tidak perlu disebut dalam laporan auditor yang berisi pendapat wajar. Jika auditor puas dengan hasil penemuan spesialis, dan jika ia memberikan pendapat selain pendapat wajar, maka ia dapat menunjukkan hasil pekerjaan spesialis tersebut untuk mendukung alasan tidak diberikan pendapat wajar dalam laporan auditnya.

Sumber : https://datakata.wordpress.com/2014/12/26/bukti-audit/
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Operasi EKMA4215 - Cara Menyusun Strategi Bersaing

Tugas Akhir Program EKSI4500 : Perkembangan Akuntansi Yang Ada Di Indonesia Secara Singkat

Tugas Akhir Program EKSI4500 : Perbedaan Antara Auditing Dengan Jasa Assurance