Akuntansi Sektor Publik EKSI4207 - Perubahan pada PP 71 Tahun 2010

Dengan ditetapkannya PP 71 Tahun 2010 maka PP 24 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. Implementasi basis akrual akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penganggaran, akuntansi dan pelaporan. Selain itu akan tampak gambaran utuh dan lengkap mengenai posisi keuangan pemerintah dan sesuai dengan standar akuntansi yang dipraktekkan secara internasional sehingga dapat diterima umum.

Penerapan sistem akuntansi berbasis akrual di pemerintahan menyajikan tantangan baru bagi entitas akuntansi maupun pelaporan, terutama terkait pencatatan dan laporan keuangan yang harus disajikan karena terdapat beberapa tambahan laporan yang wajib disajikan dibandingkan dengan PP 24 Tahun 2005. Beranjak dari awal implementasi sejak tahun 2010 hingga saat ini pada tahun 2018 seharusnya sudah banyak terjadi penyesuaian bagi entitas akuntansi dan pelaporan sehingga kendala-kendala dalam transisi SAP sistem Cash Towards Accrual (CTA) menuju Accrual sudah banyak penyesuaian dan perbaikan. 

Referensi:

https://www.academia.edu/16365387/02_-_Ikhtisar_Pokok2_Perbedaan_PP_24_dan_PP_71

https://milamashuri.wordpress.com/seminar-akuntansi/implementasi-standar-akuntansipemerintahan-sap-berbasis-akrual/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Operasi EKMA4215 - Cara Menyusun Strategi Bersaing

Tugas Akhir Program EKSI4500 : Perkembangan Akuntansi Yang Ada Di Indonesia Secara Singkat

Tugas Akhir Program EKSI4500 : Perbedaan Antara Auditing Dengan Jasa Assurance