Akuntansi Sektor Publik EKSI4207 - Perubahan pada PP 71 Tahun 2010
Dengan ditetapkannya PP 71 Tahun 2010 maka PP 24 Tahun 2005
dinyatakan tidak berlaku lagi. Implementasi basis akrual akan meningkatkan
efisiensi dan efektivitas penganggaran, akuntansi dan pelaporan. Selain itu
akan tampak gambaran utuh dan lengkap mengenai posisi keuangan pemerintah dan
sesuai dengan standar akuntansi yang dipraktekkan secara internasional sehingga
dapat diterima umum.
Penerapan sistem akuntansi berbasis akrual di pemerintahan menyajikan
tantangan baru bagi entitas akuntansi maupun pelaporan, terutama terkait
pencatatan dan laporan keuangan yang harus disajikan karena terdapat beberapa
tambahan laporan yang wajib disajikan dibandingkan dengan PP 24 Tahun 2005.
Beranjak dari awal implementasi sejak tahun 2010 hingga saat ini pada tahun 2018
seharusnya sudah banyak terjadi penyesuaian bagi entitas akuntansi dan pelaporan sehingga kendala-kendala dalam transisi SAP
sistem Cash Towards Accrual (CTA) menuju Accrual sudah banyak penyesuaian dan
perbaikan.
Referensi:
https://www.academia.edu/16365387/02_-_Ikhtisar_Pokok2_Perbedaan_PP_24_dan_PP_71
https://milamashuri.wordpress.com/seminar-akuntansi/implementasi-standar-akuntansipemerintahan-sap-berbasis-akrual/
Komentar
Posting Komentar