Secara umum terdapat empat standar yang mengatur organisasi sektor publik yaitu: 1) Standar Nomenklatur 2) Standar Akuntansi Sektor Publik 3) Standar Pemeriksaan Keuangan Negara 4) Standar Akuntansi Biaya Standar nomenklatur memberikan acuan dalam proses perencanaan (anggaran), pelaksanaan (klasifikasi dan pencatatan transaksi), dan pertanggungjawaban yang terkait dengan aktivitas atau transaksi publik baik untuk barang, jasa, maupun modal. Misalnya saja belanja pegawai 51xxxx, belanja barang 52xxxx, dan belanja modal 53xxxx. Dengan adanya standar nomenklatur saja tidak cukup, perlu adanya standar akuntansi sektor publik yang berisikan prinsip-prinsip, dasar yang dijadikan acuan dalam pengakuan transaksi dalam organisasi sektor publik, sehingga antara satu organisasi publik satu dengan yang lainnya memiliki dasar dan standar pengakuan yang sama. Dalam tahap pertanggungjawaban dan evaluasi, ada standar pemeriksaan keuangan negara yang mengatur pejabat pemeri...
Komentar
Posting Komentar