Akuntansi Keuangan Syariah EKMA4482 : Golongan Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)
Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq)
ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat
berikut,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي
سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ
حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para
mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang
yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).
Ayat ini dengan jelas
menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini
menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak
untuk yang lainnya (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312).
A) Faqir
Fakir dan miskin adalah golongan yang
tidak mendapati sesuatu yang mencukupi kebutuhan mereka.
Para ulama berselisih
pendapat manakah yang kondisinya lebih parah antara fakir dan miskin. Ulama
Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa fakir itu lebih parah dari miskin.
Alasan mereka karena dalam ayat ini Allah menyebut fakir lebih dulu dahulu
setelah itu menyebut miskin. Ulama lainnya berpendapat miskin lebih parah dari
fakir (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312-313).
Adapun batasan dikatakan fakir menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah adalah orang yang tidak punya harta dan usaha yang dapat memenuhi kebutuhannya. Seperti kebutuhannya, misal sepuluh ribu rupiah tiap harinya, namun ia sama sekali tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut atau ia hanya dapat memenuhi kebutuhannya kurang dari separuh.
Adapun batasan dikatakan fakir menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah adalah orang yang tidak punya harta dan usaha yang dapat memenuhi kebutuhannya. Seperti kebutuhannya, misal sepuluh ribu rupiah tiap harinya, namun ia sama sekali tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut atau ia hanya dapat memenuhi kebutuhannya kurang dari separuh.
B) Miskin
Miskin adalah orang yang hanya dapat
mencukupi separuh atau lebih dari separuh kebutuhannya, namun tidak bisa
memenuhi seluruhnya.
C) Amil
Amil adalah kelompok terakhir yang berhak
menerima zakat apabila 7 kelompok lainnya sudah mendapatkan zakat. Amil secara
bahasa berarti pengelola zakat atau orang-orang yang mengumpulkan dan
mengumpulkan dana zakat yang telah diberikan oleh muzzaki (orang yang
memberikan zakat).
D) Muallaf
Mualaf juga termasuk orang yang berhak
menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk
agama Islam. Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai
alat mempererat persaudaraan sesama muslim.
E) Riqab
Di zaman Rasullullah SAW, seorang budak
telah menjadi makanan sehari-hari untuk diperlakukan secara tidak manusiawi.
Oleh karena itu, riqab atau secara bahasa berarti memerdekan budak menjadi
salah satu sasaran penerima zakat yang berhak menurut Al Quran.
F) Gharim
Secara bahasa, Gharim atau Gharimin
diartikan sebagai orang yang terlilit hutang. Salah satu golongan penerima
zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan yang
terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
·
Ghârim limaslahati nafsihi (Terlilit hutang demi kemaslahatan atau
kebutuhan dirinya)
·
Ghârim li ishlâhi dzatil bain ( Terlilit hutang karena mendamaikan manusia,
qabilah atau suku)
G) Sabilillah
Golongan fisabilillah
adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di
jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam. Para fisabilillah penerima
zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota
besar, proyek pembangunan masjid, maupun syiar Islam di daerah terpencil.
H) Ibnu Sabil
Seseorang yang berada
dalam perjalanan dan kehabisan bekal itu merupakan arti dari ibnu sabil.
Golongan penerima zakat ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat
meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau pun sebaliknya.
Delapan golongan penerima zakat tidak harus sama persis dalam menerima bagian. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses penyaluran dan pendayagunaan dana zakat antara lain:
1. Amil zakat perlu memprioritaskan penyaluran dan pendayagunaan dana zakat di sekitar domisili
OPZ
2. Amil zakat perlu mengidentifikasi kondisi lingkungan dan permasalahan sosial di sekitar domisili OPZ
3. Amil zakat perlu mendahulukan kebutuhan konsumtif mustahiq dibandingkan sektor produktif.
Sumber:
https://rumaysho.com/1178-golongan-penerima-zakat.html
https://zakat.or.id/inilah-8-golongan-orang-yang-berhak-menerima-zakat/
BMP Akuntansi Keuangan Syariah EKMA4482
BMP Akuntansi Keuangan Syariah EKMA4482
Komentar
Posting Komentar