Akuntansi Keuangan Syariah EKMA4482 : 3 Akad-Akad Dalam Jasa-Jasa Syariah Berbasis Imbalan
WADIAH
Wadiah dapat diartikan sebagai meninggalkan atau meletakkan, atau meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara dan dijaga. Wadiah juga dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip kehendaki. Wadiah diatur dalam:
PSAK No. 59 paragraf 134-136
Fatwa DSN nomor 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang giro: giro yang diperkenankan dalam kegiatan lembaga keuangan syariah hanyalah giro yang menggunakan prinsip mudharabah dan prinsip wadiah.
Fatwa DSN nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan: tabungan yang diperkenankan dalam kegiatan lembaga keuangan syariah hanyalah tabungan yang menggunakan prinsip mudharabah dan prinsip wadiah.
Giro dan tabungan yang menggunakan prinsip wadiah mempunyai ketentuan antara lain:
a) bersifat titipan
b) simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan
c) tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank.
QARD
Al Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Qardh diatur dalam:
PSAK No. 59 paragraf 139 – 141
Fatwa DSN nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al Qardh
SHARF
Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi jual beli mata uang asing (valuta asing) dapat dilakukan baik dengan sesama mata uang sejenis, misalnya rupiah dengan rupiah maupun yang tidak sejenis, misalnya rupiah dengan dolar atau sebaliknya. Sharf diatur dalam:
PSAK No. 59 paragraf 144 – 146
Fatwa DSN nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Al Sharf merupakan satu-satunya fatwa DSN yang mengatur tentang jual beli mata uang
Sumber:
BMP EKMA4482
https://cdn.shortpixel.ai/client/q_glossy,ret_img/https://retipster.com/wp-content/uploads/2014/06/cash-closing-3.jpg
Komentar
Posting Komentar