Akuntansi Keuangan Syariah EKMA4482 : Tujuan Akuntansi Keuangan Bagi Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah
Tujuan
Akuntansi Keuangan merupakan salah satu bagian dari Standar Akuntansi dan
Auditing bagi Lembaga Keuangan Syariah yang disusun oleh AAOIFI, yaitu
Statement of Financial Accounting (SFA) No. 1 – Objectives of Financial
Accounting for Islamic Banks and Financial Institutions.
Pengakuan, pengukuran, dan pencatatan
transaksi-transaksi serta penyajian mengenai kekayaan dan kewajiban-kewajiban,
yang mana didasarkan pada ayat-ayat berikut di bawah ini:
Kami akan
memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan
seseorang barang sedikit pun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun
pasti kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat
perhitungan.( Al Anbiyaa’: 47)
Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu bermuamalah secara tidak tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seseorang penulis
di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia
menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan
ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia
mengurangi sedikitpun dari pada hutangnya. Jika yang berhutang itu adalah orang
yang lemah akalnya atau (keadaannya) atau ia sendiri tidak mampu
mengimlakkannya, maka hendaklah walinya mengimlakkannya dengan jujur. Dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari dua orang lelaki diantaramu. Jika
tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan
dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi
mengingatkannya. Janganlah saksisaksi itu enggan (memberi keterangan) apabila
mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun
besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi
Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada (tidak
menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalahmu
itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis
dan saksi saling menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka
sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada
Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al Baqarah:
282)
Bersikap adil, menunaikan hak orang lain, dan
menegakkan keadilan (amanah)
Hai orang-orang
yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan,
menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan
kaum kerabatmu. Jika ia (tergugat atau yang terdakwa) kaya atau miskin, Allah
lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena
ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau
enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa
yang kamu kerjakan. (An Nisaa’: 135)
Dalam ayat yang lain Allah SWT juga berfirman dalam Surat Al
Muthaffifiin: 1 – 3:
1. Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (orang
yang curang dalam menakar dan menimbang),
2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari
orang lain mereka minta dipenuhi, 3. dan apabila mereka menakar atau menimbang
untuk orang lain, mereka mengurangi
Allah SWT telah
memerintahkan seorang Muslim seharusnya berlaku adil sebagaimana ada dalam Surat
An Nahl 90.
Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (An Nahl:
90)
Dalam ayat
lain, Allah SWT berfirman, Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu
kepada Allah dan Katakanlah Perkataan yang benar, …. (Al Ahzab: 70)
Allah SWT juga
berfirman, Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang
berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara
manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi
pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
mendengar lagi Maha melihat. (An Nisaa’: 58)
Ayat-ayat
Al-Quran tersebut di atas merupakan pondasi yang kokoh bagi masyarakat dalam
menerapkan akuntansi keuangan yang transparan, amanah dan jujur. Ayat-ayat
tersebut di atas tidak hanya memberikan panduan bagi pelaku ekonomi syariah
namun juga terdapat konsekuensi dan ancaman yang seharusnya mampu menumbuhkan
rasa khouf dan roja atau takut dan pengharapan utamanya hanya kepada Allah Azza
wa Jalla. Takut untuk menyajikan informasi keuangan yang misleading, takut
untuk menyampaikan sesuatu tidak pada tempatnya (tidak amanah), dan melakukan
transaksi-transaksi yang bertentangan dengan syariat islam, misalnya melakukan transaksi
yang mengandung riba, investasi pada bisnis miras yang tentunya diharamkan
dalam islam, melakukan investasi yang tidak jelas akadnya (gharar) dan
mengandung unsur gambling (maysir). Kaidah-kaidah islam inilah yang nantinya
menjadi pengharapan kita nantinya apabila kita terapkan menjadi pegangan kita
dan pengharapan kita kepada Allah agar menjaga kita dari maksiat yang
konsekuensinya menjerumuskan kita pada kerusakan dunia dan akhirat.
…. dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya. (Surat Al Maidah: 2)
Lembaga
keuangan syariah saat ini semakin berkembang seiring dengan pemahaman masyarakat mengenai kaidah-kaidah
transaksi syariah. Kepercayaan masyarakat dapat dibangun dengan adanya transparansi
dalam laporan keuangan perbankan syariah sehingga mendorong penggunanya untuk
melakukan evaluasi terhadap kepatuhan Perbankan Syariah pada prinsip-prinsip
Syariah serta kemampuannya untuk menjaga permodalannya pada suatu tingkat yang
cukup aman dan merealisasikan tingkat bagi hasil yang menguntungkan bagi para
shareholder dan pemegang rekening investasi.
Untuk
mewujudkan peran penting tersebut secara lebih efektif, standar-standar
akuntansi disusun dengan proses penyesuaian terhadap perkembangan Perbankan
Syariah. Penyusunan beberapa standar akuntansi harus didasarkan pada tujuan
akuntansi keuangan yang jelas serta sesuai dengan definisi-definisi
masing-masing konsep.
Akuntansi
Keuangan diharapkan mampu untuk melindungi hak dan kewajiban dari masing-masing
individu dan meyakinkan adanya kecukupan pengungkapan informasi. Perbankan Syariah telah dibangun untuk
mendorong umat Islam dan masyarakat Muslim dalam menggunakan uang untuk
kepentingan yang konsisten dengan prinsip-prinsip Syariah Islam.
Sumber:
https://islam.in.ua/sites/default/files/styles/large/public/old_uploads/19/25464/islamic-banking1.jpg?itok=g-oPC4_7
Komentar
Posting Komentar