Akuntansi Keuangan Syariah EKMA4482 : Tujuan Akuntansi Keuangan Bagi Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah


Image result for islamic economy 
Tujuan Akuntansi Keuangan merupakan salah satu bagian dari Standar Akuntansi dan Auditing bagi Lembaga Keuangan Syariah yang disusun oleh AAOIFI, yaitu Statement of Financial Accounting (SFA) No. 1 – Objectives of Financial Accounting for Islamic Banks and Financial Institutions.

Pengakuan, pengukuran, dan pencatatan transaksi-transaksi serta penyajian mengenai kekayaan dan kewajiban-kewajiban, yang mana didasarkan pada ayat-ayat berikut di bawah ini:

Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikit pun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun pasti kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.( Al Anbiyaa’: 47)
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah secara tidak tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seseorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari pada hutangnya. Jika yang berhutang itu adalah orang yang lemah akalnya atau (keadaannya) atau ia sendiri tidak mampu mengimlakkannya, maka hendaklah walinya mengimlakkannya dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari dua orang lelaki diantaramu. Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksisaksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada (tidak menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalahmu itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al Baqarah: 282)

Bersikap adil, menunaikan hak orang lain, dan menegakkan keadilan (amanah)

Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia (tergugat atau yang terdakwa) kaya atau miskin, Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (An Nisaa’: 135)
Dalam ayat yang lain Allah SWT juga berfirman dalam Surat Al Muthaffifiin: 1 – 3: 

1. Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (orang yang curang dalam menakar dan menimbang),
2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, 3. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi
Allah SWT telah memerintahkan seorang Muslim seharusnya berlaku adil sebagaimana ada dalam Surat An Nahl 90. 

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (An Nahl: 90) 

Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman, Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah Perkataan yang benar, …. (Al Ahzab: 70) 

Allah SWT juga berfirman, Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat. (An Nisaa’: 58)

Ayat-ayat Al-Quran tersebut di atas merupakan pondasi yang kokoh bagi masyarakat dalam menerapkan akuntansi keuangan yang transparan, amanah dan jujur. Ayat-ayat tersebut di atas tidak hanya memberikan panduan bagi pelaku ekonomi syariah namun juga terdapat konsekuensi dan ancaman yang seharusnya mampu menumbuhkan rasa khouf dan roja atau takut dan pengharapan utamanya hanya kepada Allah Azza wa Jalla. Takut untuk menyajikan informasi keuangan yang misleading, takut untuk menyampaikan sesuatu tidak pada tempatnya (tidak amanah), dan melakukan transaksi-transaksi yang bertentangan dengan syariat islam, misalnya melakukan transaksi yang mengandung riba, investasi pada bisnis miras yang tentunya diharamkan dalam islam, melakukan investasi yang tidak jelas akadnya (gharar) dan mengandung unsur gambling (maysir). Kaidah-kaidah islam inilah yang nantinya menjadi pengharapan kita nantinya apabila kita terapkan menjadi pegangan kita dan pengharapan kita kepada Allah agar menjaga kita dari maksiat yang konsekuensinya menjerumuskan kita pada kerusakan dunia dan akhirat.

…. dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya. (Surat Al Maidah: 2)

Lembaga keuangan syariah saat ini semakin berkembang seiring dengan  pemahaman masyarakat mengenai kaidah-kaidah transaksi syariah. Kepercayaan masyarakat dapat dibangun dengan adanya transparansi dalam laporan keuangan perbankan syariah sehingga mendorong penggunanya untuk melakukan evaluasi terhadap kepatuhan Perbankan Syariah pada prinsip-prinsip Syariah serta kemampuannya untuk menjaga permodalannya pada suatu tingkat yang cukup aman dan merealisasikan tingkat bagi hasil yang menguntungkan bagi para shareholder dan pemegang rekening investasi. 

Untuk mewujudkan peran penting tersebut secara lebih efektif, standar-standar akuntansi disusun dengan proses penyesuaian terhadap perkembangan Perbankan Syariah. Penyusunan beberapa standar akuntansi harus didasarkan pada tujuan akuntansi keuangan yang jelas serta sesuai dengan definisi-definisi masing-masing konsep.   

Akuntansi Keuangan diharapkan mampu untuk melindungi hak dan kewajiban dari masing-masing individu dan meyakinkan adanya kecukupan pengungkapan informasi.  Perbankan Syariah telah dibangun untuk mendorong umat Islam dan masyarakat Muslim dalam menggunakan uang untuk kepentingan yang konsisten dengan prinsip-prinsip Syariah Islam. 

Sumber:
https://islam.in.ua/sites/default/files/styles/large/public/old_uploads/19/25464/islamic-banking1.jpg?itok=g-oPC4_7

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Operasi EKMA4215 - Cara Menyusun Strategi Bersaing

Tugas Akhir Program EKSI4500 : Perbedaan Antara Auditing Dengan Jasa Assurance

Manajemen Operasi EKMA4215- Dua Perspektif Kualitas Dalam Perusahaan Menurut Russell Dan Taylor (2009)